![]() | |
Tampak depan Masjid Jami' Nurul Huda |
1. Lokasi.
Masjid Jami Nurul Huda terletak di Jalan
Wijaya Timur VI No.81-C Rt.011 Rw.02, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan. Telp : 021-7234557 Hp : 021-94663967.
2. Sejarah.
Pada tahun 1965 H. Nasir Bin Saumin
telah mewakafkan tanahnya seluas ± 615
m² yang di peruntukan Pembangunan Madrasah dan Musholla , kemudian pada tahun
1965 al marhum H. Nasir Bin Saumin yang
dibantu oleh H. Madinah H. Hasan (Sebagai Nazir) dan para alim ulama, serta
tokoh masyarakat yang berdomislisi di Rw.02 Kel. Petogogan membangun Musholla
seluas ± 90 m² yang diberinama Musholla
Nurul Huda masa kepengurusan sampai
tahun 1972. Pada tahun 1973 Musholla tersebut direnovasi kembali oleh para alim
ulama, para donatur serta tokoh masyarakat yang berdomisili di RW.02 Kel.
Petogogan yaitu:
1.
H. Amsori
2.
H. Abd. Rachman H. Hasan
3.
H. Hamzah
4.
H. Madinah H. Hasan
5.
H. Tabrani
6.
H. Syamsudin.
7.
H. Abdillah Bin H. Saumin
Pada tahun 1992 kondisi fisik Musholla
Nurul Huda sudah tidak memadai lagi untuk digunakan mengingat usia bangunan dan
sering banjir, maka kembali direnovasi dengan memperluas areal bangunan dengan
penambahan tanah wakaf Bpk. Syafii Bin H. Nasir yaitu seluas ± 219,90 m² dan
para ahli waris H. Nasir Bin Saumin seluas ± 87,10 m² Jadi total luas tanah dan
bangunan Musholla Nurul Huda saat ini menjadi seluas ± 397 m² berdasarkan surat ukur
dari Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan
dan Musholla di bangun kembali oleh para alim ulama, para donatur, tokoh
masyarakat serta para warga yang berdomisili di Rw.02 Kel. Petogogan
diantaranya yaitu :
1.
Ust. H. Amsori
2.
Ust. H. Bahwani Mazeri
3.
H. Abd, Rachman H. Hasan
4.
Ust. H. Madinah H. Hasan
5.
H. Madani.
6.
H. Ahmad Haris H. Mama
7.
Emo Sudijana
8.
Sulaiman Iljas
9.
Suroso
10.
H. Husaini
11.
Hemdy Bahtany
12.
H. A. Fauzi
13.
Syafii
14.
H. Syamsudin
15.
M. Yamin
16.
Mamun H.M. Sidik
17.
Ayub Sutisna
18.
H. Sumarto
Pada tahun 2001 berdasarkan musyawarah
warga dan para jama’ah yang berdomisili Rw.02 telah disepakati bahwa Musholla Nurul Huda pemanfaatannya diperluas
yaitu menjadi Masjid Jami Nurul Huda.